Archive for April 2009
liberalisme islam di INDONESIA
Posted April 8, 2009
on:LIBERALISME MELANDA HMI?
“Saya tidak setuju syariah!”, teriak salah seorang peserta sambil berdiri. “Tahukah saudara-saudara, salah satu hukum syariah adalah potong tangan. Saya tidak mau dipotong tangannya”. Lalu, berdiri juga seorang peserta, “Saya juga tidak setuju”. Dan tak terduga, sesaat kemudian tindakan itu diikuti oleh hampir seluruh peserta yang juga sambil berdiri menyatakan ketidaksetujuannya terhadap ide penerapan syariah yang disampaikan oleh Jubir HTI.
Siapa mereka? Jangan salah sangka, mereka bukanlah orang non muslim. Mereka adalah peserta training LK (Latihan Kader) II HMI beberapa waktu lalu. Ini adalah forum training lanjutan tingkat nasional yang diikuti oleh kader – kader HMI dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Kali itu diselenggarakan di kota Tasikmalaya. Mungkin karena tahu HTI sangat gigih mengkampanyekan penegakan syariah, panitia LK II HMI mengundang Jubir HTI untuk menyampaikan materi tentang syariah.
Tapi alih-alih mendapat dukungan, yang didapat justru reaksi penolakan dari peserta training yang notabene sedang dididik untuk menjadi kader pejuang Islam. Reaksi semacam ini tentu sangat mengejutkan. Bagaimana mungkin kader HMI menolak syariah?
++++
Bukan kali itu saja Jubir diundang untuk mengisi materi dalam training LKII HMI. Dengan materi yang kurang lebih sama, yaitu di seputar syariah dan khilafah, Jubir HTI pernah diminta beberapa kali mengisi training LK II HMI di sejumlah kota seperti Balikpapan, Jakarta, Depok, Medan, Tanjungpinang dan Semarang.
Dari pengalaman sekian kali memberikan materi dalam forum HMI, terasa sekali pengaruh liberalisme sebagaimana terlihat dalam training di Tasikmalaya tadi. Keadaan serupa terjadi lagi dalam LK II HMI di Semarang pada 5 Maret 2009 lalu ketika Jubir HTI menyampaikan materi yang diminta oleh panitia dengan tema “Khilafah dan Demokrasi Dalam Konteks NKRI”.
Mereka umumnya menolak mentah-mentah ide khilafah. Itu dikatakan sebagai ide yang absurd, tidak jelas dan utopis. Mereka menilai, demokrasi tetaplah yang terbaik. “HTI beruntung dengan demokrasi. Semasa Soeharto, HTI tidak dapat hidup. Maka, HTI harus berterima kasih pada demokrasi”, cetus salah seorang peserta.
Ada juga peserta yang setuju syariah, tapi tetap menolak ide khilafah. “Saya setuju syariah diterapkan. Tapi tidak setuju khilafah karena banyak perbedaan, banyak madzhab yang masing-masing akan mempertahankan pendapatnya sehingga terjadi perpecahan” kata Mahrus, peserta dari Cilegon. Senada dengan Mahrus, Ahmad Faiz juga menyatakan setuju syariah, tapi khilafah tidak. Lagi pula, katanya, khilafah menurut siapa? Juga apa mungkin umat Islam hidup dalam satu pemimpin?, tanyanya ragu. Di dalam al Quran, menurutnya juga tidak ada perintah untuk mendirikan khilafah. Dulu yang ada adalah kerajaan. Tidak ada konsep khilafah.
Soal ketakutan bahwa ide khilafah bakal menimbulkan persoalan, diungkap juga oleh Zulham, peserta dari Kendari. “Secara pribadi saya setuju. Tapi saya menilai dari internal umat bakal akan ada perlawanan. Dengan kondisi bangsa yang beragam, apa ide itu bisa diterapkan? Apa bukan akan menimbulkan benturan?” Memang, peserta melihat bahwa antara khilafah dan demokrasi tidak dapat dipertemukan. Maka, menurut Samsulhadi, peserta dari Lombok, tata kenegaraan yang ada harus didekonstruksi, karena akan benturan dengan ide syariah dan khilafah.
Mereka juga mempertanyakan kelayakan syariah untuk diterapkan di Indonesia. “Syariah apa cocok untuk Indonesia yang heterogen?” tanya Rake, peserta dari Semarang. Hal serupa diungkap oleh Ali Muhson, peserta dari Jawa Timur. Sama dengan pemikiran tokoh-tokoh Islam liberal, mereka setuju syariah tapi hanya sebatas nilai-nilainya saja. Misalnya, nilai keadilan. Tidak perlu menggunakan label Islam.
Tapi tidak semua peserta berpikiran liberal. Masih ada yang berusaha berpikir jernih. Diantaranya Fathul Jamil, peserta dari Semarang. Dia setuju khilafah, karena umat memerlukan kekuatan untuk bisa menghadapi Barat.
++++
Keberatan dan sanggahan, bahkan kecaman dan tantangan dari peserta terhadap ide syariah dan khilafah semacam itu bagi Jubir HTI bukanlah perkara baru. Sehingga tidak sedikitpun membuatnya kecut apalagi gentar. Itu semua sudah sering didengar di berbagai forum, termasuk dari tokoh-tokoh Islam liberal di berbagai kesempatan. Dipercaya bahwa sebagian besar keberatan dan sanggahan serta kecaman itu timbul karena ketidakpahaman atau kesalahpahaman. Maka dengan penuh kesabaran dicoba dijelaskan satu-persatu.
Misalnya, soal penilaian tidak adanya atau belum adanya konsep khilafah. Sesungguhnya konsep khilafah bukan saja sudah ada, bahkan juga sangat jelas. Puluhan buku telah ditulis oleh para ulama di masa lalu tentang masalah ini. Buku-buku seperti al Ahkamus Sulthaniyah karya al Mawardi atau Abu Ya’la, juga Siyasah Syar’iyyah-nya Ibnu Taimiyyah, apalagi kitab Nidzamul Hukmi fil Islam karya Syekh Taqiyyudin An-Nabhani mampu menggambarkan dengan sangat gamblang konsep khilafah. Mungkin saja ada perbedaan diantara para ulama tentang konsep detilnya, tapi konsep-konsep dasar utamanya mengenai prinsip kedaulatan (al-siyadah), kekuasaan (al-sultoh), kesatuan kepemimpinan dan hak tabanni pada khalifah, pastilah sama meski dalam buku-buku itu dibahas dalam istilah yang berbeda-beda. Karena itu, tidak perlu dikhawatirkan adanya perbedaan konsep, apalagi dikhawatirkan bakal munculnya kekacauan atau perpecahan. Lagi pula, fakta sejarah menunjukkan, konsep khilafah itu bisa diterapkan dengan baik. Menurut para sejarawan, paling sedikit selama 700 tahun dari era kejayaan Islam disebut sebagai the golden age
Menyangkut perbedaan, sesungguhnya juga bukan hanya terjadi pada konsep khilafah. Hampir semua konsep pemikiran, termasuk konsep demokrasi yang sekarang dianggap paling bisa diterima di dunia pun, juga tidak luput dari perselisihan. Indonesia pernah mengalami bermacam-macam demokrasi. Ada demokrasi terpimpin. Ada demokrasi Pancasila. Ada juga demokrasi liberal.
Sementara soal pluralitas atau heterogenitas Indonesia, tidaklah semestinya menjadi penghalang untuk penerapan syariah, karena memang Islam dengan syariahnya itu tidak hanya diturunkan untuk umat Islam saja. Menurut al Qur’an, nabi Muhammad diutus untuk seluruh umat manusia sehingga syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah juga berlaku untuk muslim maupun non muslim. Bagaimana teknisnya? Dalam kehidupan pribadi, menyangkut masalah aqidah atau keyakinan baik terkait ibadah, makanan, minuman dan pakaian tiap orang diberikan kebebasan untuk memeluk agama dan menjalankan agama masing-masing. Sementara dalam kehidupan publik, menyangkut aspek ekonomi, politik, sosial, budaya dan pendidikan, serta hukum dan sanksi, syariat Islam berlaku secara umum, baik terhadap muslim maupun non muslim. Ketika misalnya pendidikan diselenggarakan dengan tanpa biaya, maka ini berlaku untuk muslim dan non muslim. Ketika seorang non muslim membunuh muslim tanpa alasan yang benar, maka ia akan dihukum sebagaimana ketika muslim membunuh non muslim tanpa alasan yang benar. Demikianlah Islam mengatur masyarakat heterogen dengan syariah. Kemampuan Islam mengatur masyarakat semacam itu telah terbukti dalam sejarah. Bahkan bisa dikatakan seluruh masyarakat Islam di masa lalu adalah heterogen selalu.
++++
Tentang hukum potong tangan, yang dipertanyakan dalam LK II HMI di Tasikmalaya, dijelaskan bahwa itu adalah bagian dari uqubat atau sanksi dalam Islam. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan hukum syara’, yakni ketika orang melakukan yang diharamkan dan meninggalkan yang diwajibkan akan disebut sebagai jarimah atau kejahatan. Dan setiap jarimah pasti akan dihukum atau diberi sanksi. Orang yang terbukti mencuri lebih dari seperempat dinar misalnya, akan dipotong tangannya.
Benar bahwa uqubat dalam Islam memang tampak sangat keras, dan mungkin membuat kebanyakan orang merasa sangat ngeri sehingga akan cenderung menolak. Tapi bila dipahami dengan sungguh-sungguh, nyatalah bahwa uqubat itu sesungguhnya memiliki falsafah yang luar biasa mulia. Uqubat dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Di masa nabi, ada seorang seperti al Ghamidiyah dan Maiz bin Malik yang ngotot untuk mendapatkan hukuman rajam atas kekhilafan mereka berzina. Mengapa mereka bersikeras menuntut rajam? Mereka sadar benar, bahwa hanya dengan cara menerima hukuman sesuai dengan ketentuan syariah sajalah mereka akan terbebas dari hukuman di akhirat yang jauh lebih keras dari hukuman di dunia.
Sementara secara empirik, hukum sekuler telah gagal mencegah terjadinya kejahatan terbukti dari terus meningkatnya kualitas dan kuantitas kejahatan dari waktu ke waktu. Disamping itu, hukum sekuler itu tentu juga tidak akan bisa berfungsi sama sekali sebagai penebus terhadap siksa di akhirat. Karenanya, dengan hukum sekuler itu sebenarnya tidak ada satupun pihak yang diuntungkan. Masyarakat tidak diuntungkan karena harta, jiwa dan kehormatan mereka tidak terlindungi. Pemerintah juga tidak diuntungkan karena kualitas dan kuantitas kejahatan terus meningkat sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, sementara penjara yang ada tidak lagi mampu menampung para penjahat. Dan yang pasti, hukum sekuler tidak menguntungkan pelaku kejahatan karena hukuman itu tidak bisa menjadi penebus buat hukuman di akhirat kelak.
“Bila tidak ada yang diuntungkan, mengapa kita masih saja terus mempertahankan hukum semacam ini?”, sergah Jubir HTI di akhir penjelasannnya. Tanpa menunggu reaksi lebih lama, Jubir HTI dengan agak sedikit berdiri lantas menggebrak keras meja di depannya. Setengah berteriak ia mengatakan, “Siapa sekarang yang tetap tidak setuju syariah?” Seluruh peserta LK II HMI di Tasikmalaya diam membisu. Tidak ada satupun yang bersuara. Semua tampak diam menunduk. Tiba-tiba, ada satu peserta berdiri sambil menunjukkan jari berkata, “Saya setuju”. Tak berapa lama, berdiri lagi satu peserta, “Saya juga setuju”. Dan segera diikuti oleh hampir seluruh peserta, “Kami setuju, kami setuju!!“. “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar….!!!” Suara takbir segera memenuhi ruangan training yang tidak terlalu besar itu. Subhanallah, mereka cepat sekali bisa berubah. Ternyata, penolakan dan persetujuan hanya dibatasi oleh penjelasan.
Usai acara, peserta beramai-ramai minta foto bersama. Ketika acara pemberian cindera mata hendak dilakukan, peserta berebut ingin menyerahkannya kepada Jubir HTI. Akhirnya Jubir HTI minta cindera itu diletakkan saja di atas nampan, dan peserta bersama-sama membawa nampan itu ke depan. Jubir lantas mengambil cindera mata yang diletakkan di atas nampan itu.
++++
Jadi, meski liberalisme memang sudah melanda tubuh HMI, tapi pengaruh aqidah Islam masih ada. Buktinya, dengan pemaparan yang jelas dan tegas sebagaimana diberikan dalam training LK II HMI tadi, peserta bisa berubah, dari yang semula menolak menjadi mendukung syariah. Di sinilah pentingnya dakwah fikriyah dan dakwah siyasiyah yang dilakukan oleh Hizbut Tahrir Indonesia secara konsisten kepada semua lapisan umat. [Jubir HTI]
DIUNDU DARI http://gusuwik.info/2009/04/06/liberalisme-melanda-hmi/
ES GREENLAND
Posted April 5, 2009
on:Analisis Inti Es Greenland Menunjukkan Perubahan Iklim yang Drastis |
Ditulis Oleh Administrator | |
Tuesday, 01 July 2008 |
Komentar Terbaru